Maros - Hari Kedua Operasi Zebra Pallawa 2024, Polres Maros menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik berupa teguran maupun tilang.
Operasi yang dimulai 15 Oktober 2024 kemarin, petugas melakukan penindakan tilang terhadap satu pengendara dan memberikan teguran kepada 42 pengendara lainnya.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, S.H menyampaikan tujuan operasi ini bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"Kami kedepankan sosialisasi dan edukasi untuk meminimalisir angka kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas, " ujar Kasat Lantas, Selasa (15/10/2024).
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk lebih disiplin menggunakan helm hingga kelengkapan kendaraan lainnya.
Perwira berpangkat dua balok tersebut juga berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
"Dengan Operasi ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Maros, " sebutnya.
Sebelumnya, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla, menyebutkan bahwa tujuan Operasi Zebra ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan, " ujarnya, Senin (14/10).
Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya.
Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Dibawah umur
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5. Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Melawan arus (Contra flow)
7. Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)
8. Melebihi batas kecepatan
(Humas Polres Maros/*)