MAKASSAR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros Abd. Hafid M. Talla bersama Bupati Maros Chaidir Syam menghadiri pertemuan penguatan komitmen penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar ini diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maros. Selain Bupati dan Kakankemenag Maros, hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dandim 1422 Maros, Polres Maros, para Camat serta utusan instansi sebagai peserta kegiatan. Rabu (10/11/2021)
Dalam sambutan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa asap rokok.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Sambutan dan arahan Bupati Maros Chaidir Syam, menyampaikan bahwa ini merupakan upaya melindungi masyarakat Kabupaten Maros dari bahaya asap rokok. Menurutnya, sudah 7 tahun Perda. Upaya pencegahan bahaya rokok akan dilakukan secara maksimal. Ini menjamin masyarakat dari bahaya asap rokok dengan penerapan kawasan bebas asap rokok.
“Tempat fasilitas publik, Khusus untuk sekolah, Rumah Sakit dan Puskesmas tidak boleh ada tempat untuk merokok”, ungkap Bupati Maros.
“Mari kita menjaga masyarakat yang belum terkontaminasi asap rokok. Saya senang dengan pertemuan ini. Mudah-mudahan melahirkan rekomendasi yang bisa diterapkan secara perlahan. Menciptakan lokasi tempat kerja yang bersih, rapi dan aman”, tutup Bupati.
Bupati Chaidir mengharapkan Kemenag Kabupaten Maros untuk ikut membantu menyadarkan masyarakat Maros tentang bahaya asap rokok. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama Bupati Maros bersama para peserta kegiatan.
Reporter : Ulya Sunani (***)