Makassar - Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi, S.I.K., M.H.didampongi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didi Supranoto, S.I.K., M.H. , bersama Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma S.I.K., M.H. menyampaikan Press Release pengungkapan kasus tindak Pidana Korupsi Pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise/Usaha Kecil Menengah) Makassar Kartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) yang berlangsung pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Kapolda Sulsel menyebut dalam kasus tersebut pihak Polda Sulsel telah menetapkan calon tersangka sementara 3 0rang yakni MM, RF, dan RHA.
“Modus mereka dengan mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan seperti data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen, ”ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi dalam Press Release yang digelar di Halaman Aula A.Mappaoddang Rabu, (28/08)
Selanjutnya, kata Andi Rian, dilakukan proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian bank dan pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.
“Jadi pencairannya ditransfer ke rekening koperasi lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sekitar 55 Milyar, ”ungkapnya
Irjen Pol.Andi Rian menjelaskan saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 154 orang diantaranya 11 orang pihak bank Mandiri, 6 orang pengurus Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM), 10 orang pengelola koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) dan 120 orang anggota Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) dan 7 orang penerima aliran dana.
Sementara, lanjutnya , barang bukti yangh telah disita, diantaranya, 133 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai 1, 7 Milyar, 13 unit Mobil, 10 unit roda 10 Dum Truck dan 8 unit Forklip Truck merk Sumitomo.
Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi, menegaskan bahwa pasal yang dipersangkakan yakni
Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPIDANA. (Humas Polres Maros/*)