Maros - Polres Maros angkat bicara terkait tuduhan tidak berani menindak tegas aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Kampala, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Marusu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap masalah tersebut dan telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani situasi ini.
Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi tambang ilegal yang dilaporkan.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait tambang ilegal. Kami sudah melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi tambang yang dilaporkan, " ungkapnya, Jumat (13/9/2024).
Seperti tambang yang dilaporkan di Dusun Kampala, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Marusu, Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Maros Ipda Wawan Hartawan telah melakukan pengecekan kegiatan pertambangan tanah di daerah tersebut, Kamis (12/9) pukul 20.00 Wita. Alhasil, tidak ditemukan adanya alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan dilokasi tersebut. Selain itu, lahan yang diduga ditambang tersebut merupakan lahan milik masyarakat sekitar yang akan digunakan untuk perbaikan atau percetakan sawah.
"Iya, kegiatan terebut atas permintaan warga sekitar melalui pemerintah Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu kepada Dinas Pertanian Kabupaten Maros perihal permintaan perbaikan/percetakan sawah, " terang Ipda Wawan. Hal tersebut, kata Wawan, sesuai dengan bukti surat dari warga yaitu berupa Sertifikat dan SPPT PBB. Lebih lanjut Ipda Wawan mengatakan bahwa lokasi yang diduga pertambangan tersebut sudah berhenti sejak 4 (empat) hari yang lalu.
Kapolres Maros AKBP Awaludin meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan tambang ilegal yang mereka temui. "Pihak kepolisian menjamin bahwa laporan dari warga akan ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur, " ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Maros tersebut. (Humas Polres Maros/*)