Maros - Polres Maros menggerebek sebuah lokasi judi sabung ayam yang beroperasi secara ilegal di wilayah mereka. Razia ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Polda Sulawesi Selatan.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K dan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, S.I.K, dilakukan di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Meskipun para pelaku sudah tidak berada dilokasi sebelum petugas tiba, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk memberantas kegiatan judi ilegal di wilayah mereka.
"Meskipun para pelaku sudah tidak ada dilokasi, kami tetap melanjutkan upaya penegakan hukum dengan membongkar arena judi agar tempat tersebut tidak dijadikan arena kembali, " ujar Kasat Reskrim, Minggu (14/7/2024).
Dalam razia tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan sabung ayam dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kegiatan perjudian.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K menegaskan tidak akan mentolerir dan menindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian diwilayah Kabupaten Maros.
"Kegiatan judi sabung ayam ini melanggar hukum dan merusak ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal semacam ini, " tegas mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya tersebut.
Operasi ini, kata AKBP Awaludin, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi masyarakat.
"Kami (Polres Maros) berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kegiatan ilegal di Kabupaten Maros, " ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Maros tersebut. (Humas Polres Maros/*)