Polres Maros Melalui Seksi Si Humas, Bicara Tentang Langkah Preemtif Dalam Menindaki Peredaran Narkoba

    Polres Maros Melalui Seksi Si Humas, Bicara Tentang Langkah Preemtif Dalam Menindaki Peredaran Narkoba
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Maros - Polres Maros melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) bicara tentang langkah preemtif dalam menindaki peredaran narkoba. Hal itu terkait dengan penangkapan beberapa publik figur beberapa waktu lalu.

    "Tindakan preemtif ini merupakan tindakan kepolisian dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat yang bertujuan menghindari munculnya potensi penyalahgunaan narkoba, " ucap Kasi Humas Polres Maros AKP Duddin, Selasa (14/5/2024).

    Salah satu langkah nyata Polres Maros dalam rangka memerangi peredaran narkoba adalah melalui pemberian imbauan kepada pelajar sekolah. 

    "Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polres Maros untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari narkoba, " ujar perwira berpangkat tiga balok tersebut.

    Selain itu, Polres Maros juga telah membentuk 'Kampung Tangguh Bebas Narkoba Macakka' di BTN Cendana, Desa Lekopancing, Kec. Tanralili, Kab. Maros sebagai upaya untuk membentengi warga dari peredaran narkoba.

    "Kampung bebas narkoba ini adalah upaya Polres Maros untuk membentengi warga dari penyalahgunaan narkoba, juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba, " tutur Kasi Humas. (Humas Polres Maros/*)

    maros - sulsel
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Minggu Kasih Polda Sulsel Sasar warga Barombong

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags